Waqaf

Waqaf (وقف)
Hukum bacaan Waqaf dari sudut bahasa mempunyai arti berhenti atau menahan, apabila dari sudut istilah tajwid mempunyai arti menghentikan bacaan sejenak dgn memutuskan suara di akhir perkataan utk bernapas dengan niat ingin menyambungkan kembali bacaan. Terdapat empat jenis waqaf yaitu:
ﺗﺂﻡّ (taamm) – waqaf sempurna yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan yg di baca secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak mempengaruhi arti dari bacaan tersebut karena tdk mempunyai kaitan dgn bacaan atau ayat yang sebelumnya maupun yang sesudahnya.
ﻛﺎﻒ (kaaf) – waqaf memadai yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan secara sempurna, tdk memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, namun ayat tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat sesudahnya.
ﺣﺴﻦ (Hasan) – waqaf baik yaitu mewaqafkan bacaan atau ayat tanpa mempengaruhi makna atau arti, namun bacaan tersebut masih berkaitan dgn bacaan sesudahnya
ﻗﺒﻴﺢ (Qabiih) – waqaf buruk yaitu mewaqafkan atau memberhentikan bacaan secara tdk sempurna atau memberhentikan bacaan di tengah-tengah ayat, wakaf ini harus di hindari karena bacaan yg di waqafkan masih berkaitan lafaz dan maknanya dgn bacaan yang lain.
 
 
 
sumber dari :  http://www.duniahq.com/2016/04/hukum-bacaan-tajwid-beserta-contohnya.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kitab-suci-allah-swt-taurat-zabur-injil-alquran-kitab-suci-agama-islam-yang-wajib-diimani-kaum-muslim

Hukum Bacaan Mim Mati

Perang Ghathafan