Waqaf
Waqaf (وقف)
Hukum bacaan Waqaf dari sudut bahasa mempunyai arti
berhenti atau menahan, apabila dari sudut istilah tajwid mempunyai arti
menghentikan bacaan sejenak dgn memutuskan suara di akhir perkataan utk
bernapas dengan niat ingin menyambungkan kembali bacaan. Terdapat empat jenis
waqaf yaitu:
– ﺗﺂﻡّ (taamm) – waqaf sempurna yaitu mewaqafkan atau memberhentikan
pada suatu bacaan yg di baca secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah
ayat atau bacaan, dan tidak mempengaruhi arti dari bacaan tersebut karena tdk
mempunyai kaitan dgn bacaan atau ayat yang sebelumnya maupun yang sesudahnya.
– ﻛﺎﻒ (kaaf) – waqaf memadai yaitu mewaqafkan atau
memberhentikan pada suatu bacaan secara sempurna, tdk memutuskan di
tengah-tengah ayat atau bacaan, namun ayat tersebut masih berkaitan makna dan
arti dari ayat sesudahnya.
– ﺣﺴﻦ (Hasan) – waqaf baik yaitu mewaqafkan bacaan atau ayat
tanpa mempengaruhi makna atau arti, namun bacaan tersebut masih berkaitan dgn
bacaan sesudahnya
– ﻗﺒﻴﺢ (Qabiih) – waqaf buruk yaitu mewaqafkan atau
memberhentikan bacaan secara tdk sempurna atau memberhentikan bacaan di
tengah-tengah ayat, wakaf ini harus di hindari karena bacaan yg di waqafkan
masih berkaitan lafaz dan maknanya dgn bacaan yang lain.
sumber dari : http://www.duniahq.com/2016/04/hukum-bacaan-tajwid-beserta-contohnya.html
Komentar
Posting Komentar